Yuk Keep Smile (YKS) mendapat sanksi dari KPI. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya bertindak tegas terhadap tayangan Yuk Keep Smile (YKS) di TransTV, menyusul beberapa pelanggaran krusial. Dalam keputusan yang dibacakan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Kamis (13/3), YKS dijatuhi sanksi administratif berupa pengurangan durasi selama 1,5 jam selama tiga hari bertutut-turut. Sanksi mulai berlaku tanggal 14-16 Maret 2014.
Keputusan KPI Pusat diambil setelah melakukan sidang khusus penjatuhan sanksi yang berlangsung di Ruang KPI Pusat, hari ini. Sidang ini juga dihadiri Komisioner KPI yakni Amirudin, Azimah Subagijo, Agatha Lily, dan Sujarwanto Rahmat Arifin. Adapun pembacaan putusan juga dihadiri Komisaris TransCorp Ishadi SK, Direktur Utama TransTV Atiek Nur Wahyuni, Direktur Program Achmad Ferizqo Irwan, dan sejumlah kru Trans TV.
“KPI Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran YKS yang ditayangkan TransTV pada 22 Februari 2014, mulai pukul 19.12,” kata Judha.
Dalam program tersebut ditayangkan seorang penonton yang hadir di studio sedang mengucapkan kata-kata jorok, yaitu mengucapkan alat kelamin pria. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, ungkapan kasar, norma kesopanan, dan penggolongan program siaran,” kata Judha.
Fakta ini jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal (9), Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan 37 ayat (4) huruf a. YKS saat ini menjadi program yang sedang naik daun, dan kerap melakukan road-show ke berbagai daerah setiap akhir pekan. Banyak ABG, bahkan anak-anak, yang menyukai tayangan ini.
Namun, hal inilah yang mencemaskan banyak orangtua di Indonesia. Pasalnya, dengan durasi yang sangat lama, 4 jam 30 menit, acara ini berpotensi besar mengganggu kegiatan belajar anak-anak dan remaja. Lebih dari itu, acara ini sebenarnya merupakan legalisasi dari aktivitas bullying yang justru diberantas di berbagai negara. Coba lihat, acara ini nyaris tak pernah sepi dari kata-kata yang menghina orang lain, bahkan melakukan tindakan yang bersifat bully, meski semuanya dalam konteks bercanda.
Prihatin melihat program TransTV
Judha menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap program-program TransTV yang selama ini banyak mengandung muatan yang melanggar aturan. Bahkan TransTV menjadi stasiun televisi yang paling banyak mendapatkan sanksi dari KPI Pusat, sebagaimana telah disampaikan dalam konferensi pers evaluasi dan apresiasi KPI terhadap lembaga penyiaran di Kantor KPI Pusat, Rabu (12/3) lalu.
Sebelum menjatuhkan sanksi administratif, KPI Pusat telah mengeluarkan dua teguran tertulis, yaitu tanggal 3 Januari 2014 dan 5 Februari 2014, serta dilakukan klarifikasi kepada pihak TransTV pada 5 Maret 2014 di Kantor KPI Pusat. Judha menambahkan, sanksi ini bakal menjadi catatan bagi Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam memperpanjang dan pencabutan izin penyelenggara penyiaran untuk program-program yang kerap bermasalah.
Rahmat, ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran, mengatakan sanksi KPI harus menjadi pembelajaran bagi TransTV, juga stasiun televisi lainnya, agar tidak mengulang peristiwa serupa di kemudian hari.
Pada akhir sidang penjatuhan sanksi, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily kembali menanyakan komitmen TransTV untuk segera memperbaiki beberapa program yang berpotensi melakukan pelanggaran, seperti Show@Imah, Indonesia Premiere, Oh Ternyata, Soccer Fever, dan Saatnya Kita Joget. Pihak TransTV, melalui Ishadi SK, berjanji akan memperhatikan catatan KPI untuk segera melakukan evaluasi internal. “Beberapa program kebetulan akan segera berakhir tayangannya,” ujarnya.
Oh yes!
ReplyDeleteKunjungi balik blog q ya!
www.fanficthen.blogspot.com
OK gan....
Deletetimbolduit.blogspot.com